Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA

Kompas.com - 04/08/2021, 17:40 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Suharto menjawab penyebab banyaknya pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menanyakan penyebab banyaknya pengajuan kasasi dan PK ke MA pada tahun 2020.

Binziad mengungkapkan, selama 2020, terdapat 13.103 pengajuan kasasi ke MA.

"Menurut Bapak, apa penyebab banyaknya putusan yang naik hingga ke tingkat kasasi atau PK, Pak?" tanya Binziad dalam wawancara terbuka yang diadakan Komisi Yudial (KY), Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dalami Masalah Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Suharto menjawab dengan lebih dulu mengatakan bahwa ada tiga perkara yang kerap dibawa hingga kasasi di MA.

"Di institusi kami ada tiga besar (pengajuan kasasi), yang pertama narkotika, kedua korupsi, dan perlindungan anak," kata dia.

Kemudian Suharto menjelaskan bahwa tingginya pengajuan kasasi disebabkan oleh pandangan pembuat undang-undang.

"Nah, Bapak, di politik nasional kita ini pembuat undang-undang, mudah-mudahan saya salah, selalu beranggapan meningkatkan ancaman hukuman akan signifikan mengurai kejahatan," ujar Suharto.

Ia mencontohkan Pasal 112 dalam UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"UU Narkotika itu Pasal 112 minimum pidananya 4 tahun, minimum denda Rp 800 juta, jadi dia tidak pakai gramisasi, berapa pun volumenya asal (memenuhi) Pasal 112 dia kena 4 tahun (penjara), nah ini menyebabkan berbondong-bondong orang ke kasasi," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Tawarkan Konsep Hukuman Minimal untuk Koruptor, asal...

Padahal, kata Suharto, dalam Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi disebutkan beberapa syarat perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi.

Adapun perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi misalnya putusan tentang praperadilan dan perkara dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan diancam pidana denda.

Situasi ini akhirnya menyebabkan banyak pihak yang terjerat kasus narkotika dapat menempuh upaya kasasi karena ancaman pidana yang diberikan padanya justru memenuhi syarat pengajuan tersebut.

Suharto menuturkan bahwa dengan kondisi ini, akhirnya disepakati bahwa hakim MA boleh menjatuhkan pidana kurang dari ketentuan minimal dakwaan.

"Makanya ada rumusan di rapat pleno kamar, zaman Pak Artidjo (Alkostar), yang memperbolehkan hakim memutus yang didakwakan, tetapi menabrak minimum pemidanaan," ucap dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Sebut Banyak Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi yang Tak Kembali

Proses wawancara terbuka yang dilakukan KY untuk mencari calon hakim agung dilaksanakan sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Terdapat 24 kandidat calon hakim agung yang telah mencapai proses seleksi hingga saat ini.

Adapun dari jumlah tersebut 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com