Salin Artikel

Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA

Awalnya, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menanyakan penyebab banyaknya pengajuan kasasi dan PK ke MA pada tahun 2020.

Binziad mengungkapkan, selama 2020, terdapat 13.103 pengajuan kasasi ke MA.

"Menurut Bapak, apa penyebab banyaknya putusan yang naik hingga ke tingkat kasasi atau PK, Pak?" tanya Binziad dalam wawancara terbuka yang diadakan Komisi Yudial (KY), Rabu (4/8/2021).

Suharto menjawab dengan lebih dulu mengatakan bahwa ada tiga perkara yang kerap dibawa hingga kasasi di MA.

"Di institusi kami ada tiga besar (pengajuan kasasi), yang pertama narkotika, kedua korupsi, dan perlindungan anak," kata dia.

Kemudian Suharto menjelaskan bahwa tingginya pengajuan kasasi disebabkan oleh pandangan pembuat undang-undang.

"Nah, Bapak, di politik nasional kita ini pembuat undang-undang, mudah-mudahan saya salah, selalu beranggapan meningkatkan ancaman hukuman akan signifikan mengurai kejahatan," ujar Suharto.

Ia mencontohkan Pasal 112 dalam UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"UU Narkotika itu Pasal 112 minimum pidananya 4 tahun, minimum denda Rp 800 juta, jadi dia tidak pakai gramisasi, berapa pun volumenya asal (memenuhi) Pasal 112 dia kena 4 tahun (penjara), nah ini menyebabkan berbondong-bondong orang ke kasasi," kata dia.

Padahal, kata Suharto, dalam Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi disebutkan beberapa syarat perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi.

Adapun perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi misalnya putusan tentang praperadilan dan perkara dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan diancam pidana denda.

Situasi ini akhirnya menyebabkan banyak pihak yang terjerat kasus narkotika dapat menempuh upaya kasasi karena ancaman pidana yang diberikan padanya justru memenuhi syarat pengajuan tersebut.

Suharto menuturkan bahwa dengan kondisi ini, akhirnya disepakati bahwa hakim MA boleh menjatuhkan pidana kurang dari ketentuan minimal dakwaan.

"Makanya ada rumusan di rapat pleno kamar, zaman Pak Artidjo (Alkostar), yang memperbolehkan hakim memutus yang didakwakan, tetapi menabrak minimum pemidanaan," ucap dia.

Proses wawancara terbuka yang dilakukan KY untuk mencari calon hakim agung dilaksanakan sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Terdapat 24 kandidat calon hakim agung yang telah mencapai proses seleksi hingga saat ini.

Adapun dari jumlah tersebut 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/17400511/calon-hakim-agung-paparkan-penyebab-banyaknya-pengajuan-kasasi-ke-ma

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke