Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Sebut Banyak Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi yang Tak Kembali

Kompas.com - 04/08/2021, 14:05 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Adly menyayangkan banyak kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak kembali ke kas negara.

Hal itu ia sampaikan dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 oleh Komisi Yudisial (KY) yang disiarkan secara daring, Rabu (4/8/2021).

"Kita memberantas korupsi. Orang memang sudah dihukum, orang lain memang tidak akan melakukan itu. Orang yang sama tidak akan melakukan, orang lain diharapkan tidak melakukan," kata Adly.

"Tapi hal urgent yang paling saya sayangkan adalah uang negaranya tidak kembali," ujar dia.

Adly melihat ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi terpidana tidak mengembalikan kerugian negara kepada negara. Mereka justru lebih memilih mengganti kerugian dengan hukuman badan atau pidana.

Baca juga: Wawancara Integritas Calon Hakim Agung Tertutup, Busyro Muqoddas: KY Harus Diposisikan Milik Publik

"Untuk itu, saya sangat berharap ketika kalau saya diberi kesempatan menjadi hakim agung ini harus dibenahi bagaimana uang negara ini kembali ke negara," tuturnya.

Ia pun menawarkan konsep adanya pemberian hukuman minimal bagi terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara secara utuh.

Sehingga ,nantinya terpidana bisa tetap dihukum dan kerugian yang diambil bisa kembali seutuhnya untuk kepentingan negara.

"Jadi tiga tujuan ini bisa tercapai. Tapi, sampai hari ini menurut saya belum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara belum tercapai. Ini harapan saya," ucap dia.

Adapun seleksi calon hakim agung dilakukan Komisi Yudisial. Proses wawancara terbuka diselenggarakan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Sempat Tuai Kritik, Pertanyaan Seputar Integritas di Wawancara Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses

Tahapan ini diikuti oleh 24 peserta calon hakim agung yang terbagi dalam kamar pidana dan  perdata.

Sebelum tahapan wawancara, 24 peserta calon hakim agung itu sudah dinyatakan lolos seleksi kesehatan serta asesmen kepribadian dan rekam jejak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com