e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
Keempat, kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Keenam, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Luhut Sebut Kegiatan Ekonomi Bisa Dibuka Bertahap September, Ini Syaratnya
Kemudian, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik),
Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Ketujuh, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kedelapan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Jokowi: Terima Kasih kepada Seluruh Rakyat Indonesia atas Pengertiannya terhadap PPKM