Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 4 di 45 daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8/2021).

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Belajar tatap muka hingga resepsi pernikahan ditiadakan

Dikutip dari Inmendagri, Selasa (3/8/2021), daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.

Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.

Sedangkan, untuk kegiatan olahraga atau pertandingan ada sejumlah ketentuan yang diperbolehkan, yakni kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga mandiri atau individual tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan pembatasan di perkantoran

Kemudian, pemerintah mengatur pelaksanaan terkait aktivitas sektor pekerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara itu, pekerja di sektor esensial bidang keuangan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, media, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Selanjutnya, sektor esensial di bidang industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan pemberlakukan shif maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 kali shift di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

Bagi pekerja esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, sektor kritikal di bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Untuk sektor kritikal di bidang terkait penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, obyek vital nasional, hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Namun, pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sektor transpotasi

Pengaturan transportasi umum saat PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali juga masih diterapkan.

Semua jenis transportasi, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jokowi Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Covid-19, Seperti Apa Faktanya?

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin dengan syarat minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara, serta tes antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi wilayah aglomerasi dan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Nasional
Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Nasional
Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Nasional
Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Nasional
Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Nasional
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Nasional
RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Nasional
Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Nasional
Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com