JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 4 di 45 daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8/2021).
Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Belajar tatap muka hingga resepsi pernikahan ditiadakan
Dikutip dari Inmendagri, Selasa (3/8/2021), daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM
Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.
Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.
Sedangkan, untuk kegiatan olahraga atau pertandingan ada sejumlah ketentuan yang diperbolehkan, yakni kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga mandiri atau individual tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan pembatasan di perkantoran
Kemudian, pemerintah mengatur pelaksanaan terkait aktivitas sektor pekerja.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sementara itu, pekerja di sektor esensial bidang keuangan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kemudian, sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, media, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Selanjutnya, sektor esensial di bidang industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan pemberlakukan shif maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 kali shift di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
Bagi pekerja esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal di bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Untuk sektor kritikal di bidang terkait penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, obyek vital nasional, hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Namun, pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Sektor transpotasi
Pengaturan transportasi umum saat PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali juga masih diterapkan.
Semua jenis transportasi, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jokowi Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Covid-19, Seperti Apa Faktanya?
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin dengan syarat minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara, serta tes antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi wilayah aglomerasi dan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.
Sementara itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.