Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kompas.com - 03/08/2021, 11:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 9 Agustus.

Ketentuan sanksi diatur dalam tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali: Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga Pukul 20.00

Selama PPKM, pemerintah telah menerapkan ketentuan pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi masyarakat.

Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM level 3, pemerintah membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi secara terbatas.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian untuk PPKM level 4, pemerintah mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil hingga tempat cucian kendaraan, tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.

Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya boleh menerima menerima pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk daerah di Jawa yang menerapkan PPKM level 3.

Sementara, pada PPKM Level 2, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Syarat lainnya, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Makan di Warung Maksimal Masih 20 Menit, Kapasitas Dibatasi

Pemerintah juga menerapkan sanksi terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM yang diatur dalan Inmendagri. Penerapan sanksi mengacu pada Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, saksi berlaku bagi setiap orang yang melanggar aturan terkait pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang diberikan sesuai Pasal 212 hingga Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Adapun, Tito menerbitkan tiga Inmendagri terkait PPKM. Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengaturan sanksi dimuat dalam diktum ketigabelas.

Kemudian, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Perihal sanksi diatur pada diktum kesepuluh.

Selanjutnya Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan mengenai sanksi terdapat pada diktum kesembilanbelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com