Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.com - 29/07/2021, 17:46 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Djoko dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

"Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Kasus mafia hukum yang terang benderang seperti ini divonis sangat ringan hanya 3,5 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko tidak tepat.

Menurut Zaenur, pertimbangan meringankan yang dipakai majelis hakim semestinya menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman Djoko.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Potong Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Tidak Tepat

Sebab, Djoko kembali melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat penegak hukum demi terhindar dari hukuman.

"Dia pernah diputus bersalah korupsi, sekarang korupsi lagi seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan," ujarnya.

Djoko merupakan buronan kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.

Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan itu dan memotong hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman Djoko yaitu karena dia saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.

Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Zaenur pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke tingkat MA terhadap putusan banding Djoko ini.

Menurut dia, rendahnya hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya juga dipotong PT DKI Jakarta, tidak dapat menjadi alasan JPU tidak mengajukan kasasi.

"Saya berharap kejaksaan mau melakukan kasasi agar MA dapat memberikan hukuman sesuai putusan pengadilan negeri yaitu 4,5 tahun. Minimal seperti itu, agar putusan pengadilan tinggi ini dikoreksi," katanya.

Ia khawatir, jika jaksa tidak mengajukan kasasi, pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal makin sulit di masa mendatang.

Sebab, para koruptor merasa aman karena tidak akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Vonis ringan ini menimbulkan kesan korupsi bukan perbuatan berisiko tinggi bagi pejabat negara," ujar Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com