Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Tak Semua Pegawai KPK Mau Ikut Pelatihan Bela Negara di Kemenhan

Kompas.com - 19/07/2021, 17:50 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa (20/7/2021).

Mereka merupakan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) namun dianggap masih bisa dibina.

Kendati demikian, tidak semua dari pegawai tersebut bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan misalnya, meskipun menjadi bagian dari 24 pegawai yang bisa dibina, dirinya menyatakan enggan mengikuti pelatihan tersebut.

"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status, tapi dasar hukum dalam proses alih status di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara hanya dikenal pelatihan orientasi ASN," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: 24 Pegawai KPK Akan Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada 20 Juli 2021

"Tidak dikenal pelatihan bela negara, dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?," ucap dia.

Selain itu, pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut pun telah meminta hasil dari asesmen tes wawasan kebangsaan yang telah diberikan Badan Kepegawaian Negara ke KPK.

Namun, hingga kini seluruh pegawai yang tidak lolos itu tidak juga diberikan hasil tes wawasan kebangsaan mereka.

"Kami minta pun adalah data dan informasi yang telah diserahkan BKN ke KPK tanggal 29 April dan dipertontonkan di KPK dengan berbagai seremoni, ini pun tak diberikan, terus apa rohnya pelatihan ini?," ujar Hotman.

Hotman pmenilai, pelatihan ini bisa saja dilakukan, tetapi harus sebagai bagian dari peningkatan kompetensi bukan bagian dari proses seleksi alih status menjadi ASN.

Apalagi, adanya proses seleksi TWK itu lah yang menjadi alasan pegawai yang tidak lolos melakukan gugatan kepada Ombudsman, Komnas HAM bahkan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca juga: KPK-Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK

"Apalagi persyaratan di pelatihannya bersedia untuk diberhentikan jika tidak lulus pelatihan, ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar," ujar Hotman.

"Padahal saat TWK pun kita sama sekali tak diberi informasi secara utuh. Bahkan, kami merasa cenderung dibohongi," tutur dia.

Dengan berbagai kejanggalan pada proses  TWK itu, Hotman mengatakan, para pegawai KPK akhirnya melaporkan proses alih status tersebut ke Ketua Dewan Pengawas KPK.

"Intinya, kami ingin proses alih status pegawai KPK menjadi ASN didasarkan atas asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi serta prinsip-prinsip good governance," ucap Hotman.

KPK telah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.

Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, kata dia, direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca juga: 24 Pegawai KPK Ditawari Ikut Pendidikan Bela Negara, 9 Lainnya Memilih untuk Melawan

Adapun pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama 30 hari.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bansa, pembangunan karakter bangsa, dan ketermpilan dasar bela negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com