JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan RI menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun kegiatan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.
Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan
Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan juga disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M. Herindra.
Pelaksanaan diklat ini sendiri akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, dimulai 22 Juli 2021.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan berharap diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.
Baca juga: Pukat UGM: Ada 7 Ketentuan dalam UU KPK soal Pemberhentian Komisioner
KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
Seperti diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.