JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sebanyak 24 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan bela negara.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat antara pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
"Kita bahas bagaimana solusi terbaik bagi mereka yang diberi kesempatan itu pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Firli: Status ASN Pegawai KPK Tak Akan Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi
Nantinya, KPK akan bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan pelatihan tersebut. Salah satunya dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menurut Firli, KPK bakal bertemu dengan 24 pegawai tersebut terlebih dulu untuk memastikan apakah kesediaan mengikuti latihan bela negara.
"Karena untuk mengikuti pendidikan, tentu kita ajak bicara bersedia atau tidak. Yang jelas kami pimpinan KPK, Bapak Sekjen dan segenap yang ada ada di sini merupakan satu kesatuan untuk mencari solusi terbaik," tegas Firli.
Baca juga: Saat 1.269 Pegawai KPK Mengucap Sumpah Jabatan ASN
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyinggung perihal anggapan bahwa KPK ingin menyingkirkan pegawai tertentu lewat TWK.
Firli mengaku heran dengan anggapan itu. Dia pun menegaskan tidak ada upaya penyingkiran siapapun pegawai KPK.
Dia menggarisbawahi, proses seleksi berdasarkan TWK sudah melalui prosedur yang ditetapkan dengan diikuti 1.351 pegawai.
"Dengan instrumen yang sama, waktu mengerjakan yang sama, pertanyaannya sama, modulnya sama. Hasilnya sebanyak 1.271 memenuhi syarat dan 75 tidak memenuhi syarat," tuturnya.
"Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan. Saya katakan, tidak ada upaya menyingkirkan siapapun," tambah Firli.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Tanggapi Polemik TWK di KPK, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapa Pun
Para pegawai tersebut dilantik setelah lolos tes wawasan kebangsaan sebagai proses alih status menjadi ASN.
Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelantikan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online dan secara langsung. Hanya sebanyak 53 pegawai yang hadir secara langsung karena pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.