Salin Artikel

Ini Alasan Tak Semua Pegawai KPK Mau Ikut Pelatihan Bela Negara di Kemenhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa (20/7/2021).

Mereka merupakan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) namun dianggap masih bisa dibina.

Kendati demikian, tidak semua dari pegawai tersebut bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan misalnya, meskipun menjadi bagian dari 24 pegawai yang bisa dibina, dirinya menyatakan enggan mengikuti pelatihan tersebut.

"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status, tapi dasar hukum dalam proses alih status di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara hanya dikenal pelatihan orientasi ASN," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

"Tidak dikenal pelatihan bela negara, dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?," ucap dia.

Selain itu, pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut pun telah meminta hasil dari asesmen tes wawasan kebangsaan yang telah diberikan Badan Kepegawaian Negara ke KPK.

Namun, hingga kini seluruh pegawai yang tidak lolos itu tidak juga diberikan hasil tes wawasan kebangsaan mereka.

"Kami minta pun adalah data dan informasi yang telah diserahkan BKN ke KPK tanggal 29 April dan dipertontonkan di KPK dengan berbagai seremoni, ini pun tak diberikan, terus apa rohnya pelatihan ini?," ujar Hotman.

Hotman pmenilai, pelatihan ini bisa saja dilakukan, tetapi harus sebagai bagian dari peningkatan kompetensi bukan bagian dari proses seleksi alih status menjadi ASN.

Apalagi, adanya proses seleksi TWK itu lah yang menjadi alasan pegawai yang tidak lolos melakukan gugatan kepada Ombudsman, Komnas HAM bahkan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Apalagi persyaratan di pelatihannya bersedia untuk diberhentikan jika tidak lulus pelatihan, ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar," ujar Hotman.

"Padahal saat TWK pun kita sama sekali tak diberi informasi secara utuh. Bahkan, kami merasa cenderung dibohongi," tutur dia.

Dengan berbagai kejanggalan pada proses  TWK itu, Hotman mengatakan, para pegawai KPK akhirnya melaporkan proses alih status tersebut ke Ketua Dewan Pengawas KPK.

"Intinya, kami ingin proses alih status pegawai KPK menjadi ASN didasarkan atas asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi serta prinsip-prinsip good governance," ucap Hotman.

KPK telah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.

Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, kata dia, direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.

Adapun pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama 30 hari.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bansa, pembangunan karakter bangsa, dan ketermpilan dasar bela negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/17500751/ini-alasan-tak-semua-pegawai-kpk-mau-ikut-pelatihan-bela-negara-di-kemenhan

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke