Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Nasional Anti Miras Ingatkan Indonesia Belum Miliki UU yang Mengatur Minuman Beralkohol

Kompas.com - 14/07/2021, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Ia berpandangan, RUU tersebut mampu menyelamatkan bangsa, terutama generasi muda dari dampak minuman beralkohol.

"Sebuah undang-undang yang sangat penting bagi bangsa ini. Sebuah undang-undang yang Insya Allah mampu menyelamatkan bangsa, terutama generasi muda," kata Fahira, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

Fahira berpendapat, DPR akan mencatatkan sejarah apabila berhasil melahirkan UU Larangan Minuman Beralkohol.

Ia mengapresiasi Baleg yang menurutnya berkomitmen membahas RUU tersebut agar dapat disahkan tahun ini.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Baleg yang konsisten menjadikan RUU LMB ini sebagai prioritas untuk dibahas dan disahkan pada 2021 ini," ujarnya.

Fahira mengingatkan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur minuman beralkohol.

Sementara, kata dia, hampir semua negara yang liberal sudah memiliki aturan tentang minuman beralkohol.

"Negara-negara itu sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi minol yang tegas dan jelas. Misalnya, hampir semua negara bagian di Australia jika ada warga yang berusia 18 tahun dan ketahuan mengonsumsi maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari denda hingga diproses pengadilan," tutur dia.

Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Fahira mengungkapkan, denda yang dijatuhi terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Selain Australia, ia mencontohkan Jerman yang juga menerapkan aturan mengenai minuman beralkohol.

"Ada negara bagian yang sejak 2010 itu melarang toko menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam sampai 5 pagi," kata dia.

Kemudian, Inggris yang membatasi warganya mengonsumsi alkohol tidak boleh lebih dari 14 unit per minggu atau setara 6 hingga 7 gelas anggur.

Fahira menyimpulkan, negara-negara liberal di Eropa dan Amerika justru sangat tegas dan konsisten dalam mengatur minuman beralkohol.

"Selain itu kesadaran produsen dan penjual juga sangat tinggi untuk menjual minuman beralkohol sesuai aturan," terangnya.

Baca juga: Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com