Selain itu, Fahira menuturkan, Singapura juga telah memiliki larangan pembelian dan penjualan alkohol, termasuk di tempat umum.
Aturan itu diberlakukan mulai pukul 22.30 sampai 07.00. Aturan tersebut disetujui parlemen Singapura pada 30 Januari 2013 dan mulai berlaku pada April 2013.
"Pelanggaran pertama kali akan didenda sampai dengan 1.000 dollar Singapura, sementara pelanggaran lebih dari satu kali, tahanan sampai dengan tiga bulan dan denda maksimal 2.000 dollar Singapura dapat dikenakan terhadap mereka," kata Fahira.
Adapun, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang merupakan inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.