JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pihaknya sepakat apabila rancangan undnag-undang minuman beralkohol (RUU Minol) tetap menggunakan kata “larangan” minuman beralkhol.
Wakil Sekretaris Jenderal Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
“Dari MUI posistioningnya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” kata Salahuddin dalam paparannya.
Salahuddin menjelaskan, dalam ajaran agama Islam minuman alkohol dikenal sebagai humul khobais atau sumber masalah, baik masalah kriminal, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin atau kunci dari segala keburukan.
Ia juga menilai potensi ekonomi yang dihasilkan minuman beralkohol masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan dampak buruknya.
Baca juga: Rapat Baleg, Fraksi Golkar Sarankan Minuman Beralkohol Tak Dilarang
“Dampak buruknya (Minol) dosa-dosa yang ditimbulkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang diakibatkan atau ditimbulkannya,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Zainal Arifin juga sependapat dengan pernyataan Salahuddin. Zainal menilai, judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat tepat.
Menurut Zainal, RUU tersebut sudah tepat menggunakan kata “larangan” dibandingkan kata “pengendalian” minuman beralkohol.
“Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol,” tutur dia.
Ia pun mengatakan, nantinya dalam RUU Larangan Minol akan melarang minuman beralkohol dengan berbagai pengecualian tertentu.
Zainal mengatakan, pengecualian berlaku bagi kondisi tertentu, di antaranya ritual adat tertentu.
“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan memepertimbangkan berbagai hal dan aspek,” tegas dia.
Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol
“Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu dan terbatas,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.