Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2021, 13:46 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kejaksaan tidak serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman bagi pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata," kata Kurnia, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker

Menurut Kurnia, banyak celah yang semestinya dapat dibongkar kejaksaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Kurnia berpendapat, ada dugaan bahwa Pinangki tidak bergerak sendiri menangani urusan tersebut.

"Satu diantaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko S Tjandra," tuturnya.

Ia pun mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena telah berhasil mempertahankan hukuman ringan bagi Pinangki.

Padahal, kata Kurnia, Pinangki semestinya mendapatkan hukuman berat mengingat perannya sebagai penegak hukum dan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki," kata Kurnia.

"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tak Ajukan Kasasi Pemotongan Hukuman Pinangki

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan pemangkasan hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tuntutan jaksa sebelumnya memang hanya pidana 4 tahun penjara, tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki di atas tuntutan tersebut, yakni 10 tahun penjara.

Selain itu, menurut Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com