Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tak Ajukan Kasasi, Penanganan Kasus Pinangki Dinilai Hanya Dagelan

Kompas.com - 06/07/2021, 13:46 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kejaksaan tidak serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman bagi pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata," kata Kurnia, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker

Menurut Kurnia, banyak celah yang semestinya dapat dibongkar kejaksaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Kurnia berpendapat, ada dugaan bahwa Pinangki tidak bergerak sendiri menangani urusan tersebut.

"Satu diantaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko S Tjandra," tuturnya.

Ia pun mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena telah berhasil mempertahankan hukuman ringan bagi Pinangki.

Padahal, kata Kurnia, Pinangki semestinya mendapatkan hukuman berat mengingat perannya sebagai penegak hukum dan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki," kata Kurnia.

"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tak Ajukan Kasasi Pemotongan Hukuman Pinangki

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan pemangkasan hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tuntutan jaksa sebelumnya memang hanya pidana 4 tahun penjara, tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki di atas tuntutan tersebut, yakni 10 tahun penjara.

Selain itu, menurut Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com