Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Jaksa Pinangki Mestinya Divonis Lebih Berat

Kompas.com - 24/06/2021, 15:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai mestinya jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis lebih berat.

Ia menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang justru memotong hukuman pidana jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“Banyak faktor-faktor lain yang bisa memberatkan vonis pada Pinangki yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,” kata Zaenur dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Berbagai faktor itu, salah satunya adalah fakta bahwa Pinangki adalah seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum.

“Pinangki aparat penegak hukum, ia mengetahui hukum dan tahu konsekuensinya jika melanggar hukum,” sambungnya.

Selain itu faktor berikutnya adalah Pinangki telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana sekaligus.

“Kedua perbuatannya diancam dengan dakwaan berlapis mulai dari penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang,” tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Vonis Jaksa Pinangki

Faktor terakhir dalam pandangan Zaenur adalah perbuatan Pinangki merupakan bentuk mafia hukum, karena tindakannya memperjualbelikan hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Itu sangat serius, sehingga masyarakat bereaksi keras dan tidak dapat menerima alasan hakim dalam mengurangi masa pidana yang dijatuhkan pada Pinangki,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Zaenur mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi agar hukuman yang diberikan pada jaksa Pinangki bisa sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, atau bahkan lebih berat.

“Yang harus dilakukan kejaksaan sekarang adalah mengajukan kasasi agar putusan pada Pinangki setidak-tidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tegas dia.

Adapun jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun dalam pengajuan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta memberikan beberapa alasan yang mendasari pemangkasan putusan tersebut yaitu Pinangki mengakui telah mengakui perbuatannya, ia telah diberhentikan dari profesinya sebagai jaksa, dan merupakan seorang ibu yang masih harus menemani perkembangan seorang anak.

Baca juga: Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Diketahui jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana atas perkara pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5,25 miliar terkait perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com