Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Vonis Jaksa Pinangki

Kompas.com - 24/06/2021, 14:22 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman pidana penjara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui dalam putusan banding majelis hakim, Selasa (15/6/2021) memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 dari putusan Pengadilan Tipikor, sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan di kejaksaan maka kejaksaan harus mengajukan kasasi,” terang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Zaenur mendorong agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena dalam kontra memori bandingnya, jaksa mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor memberi vonis 10 tahun penjara sudah benar.

“Memang benar putusan PT sama dengan tuntutan, tapi jaksa sendiri dalam kontra memori banding mengatakan (putusan) Pengadilan Tipikor sudah benar dan tepat,” kata Zaenur.

“Jadi seharusnya kejaksaan menggunakan putusan Pengadilan Tipikor sebagai dasar melakukan penghitungan, jadi harus mengajukan kasasi,” jelasnya.

Jika pihak kejaksaan tidak mengajukan kasasi, akan menimbulkan tanda tanya publik.

Ia juga meminta agar pihak kejaksaan tidak cuci tangan dalam perkara ini.

“Saya pikir kejaksaan jangan cuci tangan dalam berbagai kejanggalan dalam perkara ini. Yang harus dilakukan kejaksaan sekarang adalah mengajukan kasasi agar putusan pada Pinangki setidak-tidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tutupnya. 

Diketahui Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana atas perkara pembuatan fatwa MA pada terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga: Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA untuk mengagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com