Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/06/2021, 15:22 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah provinsi yang masuk ke dalam zona merah di Indonesia mengalami penurunan. Jumlahnya berkurang satu provinsi.

Berdasarkan situs resmi resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia pada 13 Juni 2021 terdapat 12 provinsi berstatus zona merah. Namun, pada 20 Juni 2021, menurun menjadi 11 provinsi.

Sebelumnya provinsi Aceh, Riau, Jambi, dan Bengkulu masuk dalam daftar zona merah. Kini keempat provinsi tersebut mengalami penurunan kasus Covid-19 sehingga masuk dalam zona oranye atau daerah dengan berisiko sedang.

Baca juga: Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia Berdasarkan Data 13 Juni 2021

Bahkan, beberapa wilayah di Jambi dan Bengkulu sudah dalam masuk daftar zona kuning atau berisiko rendah.

Adapun provinsi terbaru yang masuk dalam daftar zona merah atau berisiko tinggi adalah Sumatera Utara, Banten, dan DKI Jakarta.

Berikut adalah sebaran zona merah Covid-19 di Indonesia per 20 Juni 2021:

1. Sumatera Utara

  • Medan

2. Sumatera Selatan

  • Kota Palembang

Baca juga: Rekor Penambahan Kasus Covid-19, Varian Baru Tersebar di 14 Provinsi

3. Sumatera Barat

  • Kota Bukittinggi

4. Lampung

  • Kota Metro

5. Kepulauan Riau

  • Bintan
  • Kota Tanjungpinang

Baca juga: Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi

6. DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur

7. Banten

  • Kota Tangerang
  • Tangerang

8. Jawa Barat

  • Bandung
  • Kota Bandung

9. Jawa Tengah

  • Wonogiri
  • Kudus
  • Kota Semarang
  • Pati
  • Kendal
  • Tegal
  • Semarang
  • Jepara

10. Jawa Timur

  • Ponorogo
  • Ngawi
  • Bangkalan

11. D.I Yogyakarta

  • Sleman
  • Bantul
  • Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

Baca juga: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Sebaran Zona Merah di DKI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke