Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Kompas.com - 24/06/2021, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh.

Pernyataan itu menunjukan bahwa pihak Kejagung merasa tidak nyaman atas pemberitaan dari media.

“Menurut saya pernyataan kejaksaan tersebut aneh dan terlihat kejaksaan risih atas pemberitaan pengurangan vonis Pinangki. Wartawan itu kan sesuai dengan tugasnya, wajar jika menjadi saluran atas keresahan masyarakat,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, ia menganggap, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyebut bahwa negara sudah mendapatkan mobil yang merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki, tidak tepat dan menghina akal sehat.

“Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas dia.

Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Zaenur menjelaskan selain kerusakan yang diakibatkan Pinangki tidak sebanding, negara juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengungkap perkara tersebut.

Biaya yang dikeluarkan negara dalam pengungkapan kasus tidak sebanding dengan yang negara dapatkan dari mobil BMW X-5 dari perkara Pinangki.

“Berapa besar biaya negara yang keluar untuk perkara ini, mulai dari mengejar buronan ke luar negeri, digunakan untuk biaya penyidikan, dan penuntutan. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar ketimbang negara untung dari menyita mobil Pinangki,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, wajar bila masyarakat bereaksi pada pemotongan vonis Pinangki yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara karena merasa ada ketidakadilan hukum.

“Kenapa masyarakat terus berteriak karena melihat adanya dagelan, adanya permainan disini yang sangat menghina akal sehat,” ucap dia.

Zaenur menyebut saat ini yang ditunggu oleh masyarakat adalah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PT Jakarta itu.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 putusan Pengadilan Tipikor. Sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan kejaksaan maka harusnya mengajukan kasasi,” imbuh dia.

Baca juga: Heran karena Wartawan Terus Beritakan Pengurangan Vonis Pinangki, Jampidsus: Dari Dia, Negara Dapat Mobil

Diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media yang terus fokus pada pemotongan vonis jaksa Pinangki.

Dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021) Ali meminta agar media fokus pada pengungkapan tersangka-tersangka lain dari perkara ini.

Selain itu Ali juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta atas pengurangan vonis Pinangki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com