JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian informasi soal pengangkatan wakil panglima TNI.
Menurutnya, hal tersebut baru bisa diketahui pekan depan.
"Dalam hal penetapan wakil panglima TNI, memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti," ujar Ngabalin dalam akun YouTube resminya Serbet Ngabalin sebagaimana telah dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
"Jika tak ada aral melintang pekan depan kita sudah bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan pengangkatan wakil panglima TNI," lanjutnya.
Baca juga: Terima Usulan, Jokowi Proses Wakil Panglima TNI
Ngabalin mengungkapkan, sebagaimana biasanya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua hal dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada dua pertimbangan.
Pertama, pertimbangan profesionalisme, jenjang karir dan seterusnya.
"Dan kedua adalah seberapa jauh kehutuhn organisasi. Tetu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," tambahnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Baca juga: Ini Profil Tiga Kepala Staf, Kandidat Wakil Panglima TNI
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju.
Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Wacana pengisian Wakil Panglima TNI muncul bersamaan dengan pergantian Panglima TNI.
Anggota DPR Komisi I dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan jika Presiden Jokowi sudah meneken Perpres mengenai keberadaan Wakil Panglima TNI sejak tahun 2019, maka wajar jika posisi ini diisi agar tidak adanya kekosongan ketika Panglima TNI sedang berhalangan.
Baca juga: Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi
Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki purna tugas di dunia kemiliteran pada November 2021.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, presiden akan mengajukan satu nama calon panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Sejauh ini, terdapat tiga nama yang berpotensi menjadi penerus Hadi. Yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.