Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Kompas.com - 22/06/2021, 12:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Sebagai informasi, RUU KUHP sempat batal disahkan DPR RI pada September 2019 karena isi dari draf tersebut menuai kontroversi di masyarakat.

“Kita jelaskan kepada publik bahwa ketika nanti bulan Juli ada evaluasi prolegnas 2021, Komisi III selaku mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah bersepakat untuk memasukkan RUU KUHP ini dalam prolegnas 2021,” kata Edward dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

Edward mengakui, hingga saat ini pemerintah memang belum menyerahkan draf perbaikan RUU KUHP terbaru kepada DPR ataupun koalisi masyarakat sipil.

Ia mengatakan, saat RUU KUHP sudah masuk menjadi Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah akan memberikan draf versi terakhir dari RUU tersebut kepada publik.

“Pada saat itu lah pemerintah akan menyerahkan draf perbaikan versi pemerintah,” ujar Edward.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik Karena Pertimbangan Politis

Selain itu, Edward menyebutkan, pemerintah sepanjang tahun 2020 terus melakukan upaya perbaikan terhadap RUU KUHP secara internal.

Ia menekankan, perbaikan tersebut dilakukan terhadap 14 isu kontroversial yang ada dalam RUU KUHP versi tahun 2019 dengan menyesuaikan masukan dari koalisi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Edward mengatakan, pasal mengenai aborsi dan pemerkosaan akan diformulasikan ulang. Sedangkan pasal mengenai pemidanaan terhadap dokter gigi akan dikeluarkan.

“Kalau tadi pasal-pasal yang didrop misalnya adalah pemidanaan terhadap dokter gigi. Kemudian pasal-pasal yang direformulasi ulang berdasarkan masukan teman-teman itu, satu, pasal tentang aborsi dan dua adalah pasal tentang pemerkosaan,” ujar dia.

“Dan kemudian ada pasal-pasal yang tetap kita pertahankan dengan berbagai macam argumentasi yang sebetulnya pada saat saat sosialisasi kita telah jelaskan itu kepada publik,” ucap Edward.

Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebutkan, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com