Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Kompas.com - 14/06/2021, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu upaya penerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.

Eddy, sapaan akrab Edward, menyebut, Indonesia tidak lagi menggunakan istilah kodifikasi tetapi rekodifikasi.

"Jadi kalau kita melihat sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, itu kalau dalam bahasa Arab 'nasab'nya jelas, anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Perancis dan cicit kandung hukum pidana Romawi," ucap Eddy dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

"Kondifikasi sudah dilakukan sejak zaman Romawi," ucap dia.

Eddy menjelaskan bahwa, pasca-Perang Dunia ke II, hukum pidana tumbuh masif dengan perkembangan teknologi dan berbagai modus operandi.

Akan tetapi, KUHP yang ada, dianggap tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

"Oleh karena itu berbagai ketentuan di dalam KUHP yang ada, sebagian pasal itu kemudian dikeluarkan dan dijadikan Undang-Undang tersendiri," kata Eddy.

Ia mencontohkan pada pasal 204, 205 KUHP tentang kejahatan terhadap barang dan makanan mengenai obat-obat terlarang misalnya.

Dari pasal tersebut, Eddy menyebut, pada tahun 1976 kemudian Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Narkotika atau Undang-Undang nomor 19 tahun 1976.

Selain itu, juga terjadi pada saat Indonesia meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan hijacking atau pembajakan pesawat udara.

"Kita melakukan penambahan terhadap sejumlah pasal di dalam KUHP yaitu pasal 479 a tentang kejahatan pelayaran, lalu dimasukan lah berbagai ketentuan konvensi yang berkaitan dengan pembajakan pesawat udara," papar Eddy.

"Pada tahun 2009, ketentuan itu dihapus, lalu dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sambung dia.

Contoh lainnya, lanjut Eddy, yakni mengenai berbagai kejahatan jabatan yang juga dikeluarkan dari KUHP.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

Setelah dikeluarkan, pasal mengenai kejahatan jabatan itu kemudian dibentuk Undang- Undang yang dikenal sebagai Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini yang ditempuh pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi. Jadi yang tadinya pasal-pasal itu ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP lalu kembali dihimpun, dikumpulkan kembali, dimasukan ke dalam rumah besar yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Eddy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com