Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Edhy Prabowo, Jaksa KPK Pelajari Keterangan Saksi Sebut Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

Kompas.com - 16/06/2021, 11:14 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam sidang pada Selasa (15/6/2021), saksi menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya.

"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai

Prinsipnya, kata Ali, sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup KPK pasti akan mengembangkan perkara tersebut.

"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa mempertanyakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.

Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin

Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.

"Ini isinya dengan kata: 'Saf ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.' Saudara menjawab, 'oke bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.

Lalu jaksa mengkonfirmasi pada Safri, apakah benar perintah itu diberikan oleh Edhy Prabowo.

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" jaksa memastikan.

"Ya," jawab Safri singkat.

Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Alasan soal Perusahaan yang Tak Dapat Jatah Ekspor Benih Benur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com