Selanjutnya ketua majelis hakim menanyakan nama perusahaan yang terkait dengan Azis Syamsuddin. Namun Safri mengaku tidak mengingatnya.
Setelah itu jaksa menunjukan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'oke bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Safri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Sespri Edhy Prabowo Transfer Uang Rp 1 Miliar Pakai Rekening Pegawainya
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tutur jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ucap Safri.
Adapun Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Edhy Prabowo.
Bersama Safri, Andreau didakwa melakukan pengumpulan uang suap terkait izin ekspor BBL. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari Edhy Prabowo.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo diduga menerima suap untuk mempercepat pemberian izin ekspor BBL pada perusahaan eksportir.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Disebut Catut Nama ART untuk Beli Vila di Sukabumi
Edhy juga diduga mendapat keuntungan dari kerjasama dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang menjadi perusahaan eksportir BBL ke luar negeri.
Melalui stafnya, Edhy Prabowo diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian saham di PT ACK selama ekspor BBL berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.