JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam sidang pada Selasa (15/6/2021), saksi menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya.
"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai
Prinsipnya, kata Ali, sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup KPK pasti akan mengembangkan perkara tersebut.
"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa mempertanyakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin
Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.
"Ini isinya dengan kata: 'Saf ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.' Saudara menjawab, 'oke bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.
Lalu jaksa mengkonfirmasi pada Safri, apakah benar perintah itu diberikan oleh Edhy Prabowo.
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" jaksa memastikan.
"Ya," jawab Safri singkat.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Alasan soal Perusahaan yang Tak Dapat Jatah Ekspor Benih Benur
Selanjutnya ketua majelis hakim menanyakan nama perusahaan yang terkait dengan Azis Syamsuddin. Namun Safri mengaku tidak mengingatnya.
Setelah itu jaksa menunjukan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'oke bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Safri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Sespri Edhy Prabowo Transfer Uang Rp 1 Miliar Pakai Rekening Pegawainya
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tutur jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ucap Safri.
Adapun Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Edhy Prabowo.
Bersama Safri, Andreau didakwa melakukan pengumpulan uang suap terkait izin ekspor BBL. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari Edhy Prabowo.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo diduga menerima suap untuk mempercepat pemberian izin ekspor BBL pada perusahaan eksportir.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Disebut Catut Nama ART untuk Beli Vila di Sukabumi
Edhy juga diduga mendapat keuntungan dari kerjasama dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang menjadi perusahaan eksportir BBL ke luar negeri.
Melalui stafnya, Edhy Prabowo diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian saham di PT ACK selama ekspor BBL berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.