Salin Artikel

Kasus Edhy Prabowo, Jaksa KPK Pelajari Keterangan Saksi Sebut Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

Dalam sidang pada Selasa (15/6/2021), saksi menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya.

"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Prinsipnya, kata Ali, sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup KPK pasti akan mengembangkan perkara tersebut.

"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa mempertanyakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.

Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.

"Ini isinya dengan kata: 'Saf ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.' Saudara menjawab, 'oke bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.

Lalu jaksa mengkonfirmasi pada Safri, apakah benar perintah itu diberikan oleh Edhy Prabowo.

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" jaksa memastikan.

"Ya," jawab Safri singkat.


Selanjutnya ketua majelis hakim menanyakan nama perusahaan yang terkait dengan Azis Syamsuddin. Namun Safri mengaku tidak mengingatnya.

Setelah itu jaksa menunjukan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama Fahri Hamzah.

"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'oke bang,' Benar itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tutur jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ucap Safri.

Adapun Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Edhy Prabowo.

Bersama Safri, Andreau didakwa melakukan pengumpulan uang suap terkait izin ekspor BBL. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo diduga menerima suap untuk mempercepat pemberian izin ekspor BBL pada perusahaan eksportir.

Edhy juga diduga mendapat keuntungan dari kerjasama dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang menjadi perusahaan eksportir BBL ke luar negeri.

Melalui stafnya, Edhy Prabowo diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian saham di PT ACK selama ekspor BBL berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/11144651/kasus-edhy-prabowo-jaksa-kpk-pelajari-keterangan-saksi-sebut-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke