Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Perusahaan Milik Ketua Komisi III DPR Disebut Suplai Barang Bansos ke Kemensos

Kompas.com - 14/06/2021, 18:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery yakni, PT Dwimukti Graha Elektrindo disebut menjadi pemasok barang batuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Untuk bansos ini saya kerja di grup PT Dwimukti Graha Elektrindo, punya Pak Herman Hery. Saya tidak langsung di Dwimukti, tapi di grupnya," ujar Ivo Wongkaren, saksi dalam sidang Juliari, dikutip dari Antara, Senin.

Ivo menjelaskan, dirinya pernah menjabat sebagai direktur di PT Dwimukti sekitar 2017-2018. Perusahaan tersebut, sebenarnya kata dia, menyuplai bahan-bahan bangunan dan elektronik serta Dwimukti punya pabrik listrik untuk peralatan listrik.

Baca juga: Profil Singkat Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Menurut Ivo, PT Dwimukti terlibat untuk pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos karena diajak direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy yang ingin ikut pengadaan bansos.

Keduanya pada awal April lalu pergi ke kantor Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengajukan penyediaan bansos.

Kemudian mereka bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) MO Royani.

Melalui Royani, keduanya lalu berkenalan dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

"Saya hanya ingin memastikan proses pembayaran, bagaimana surat pemesanan dan proses lainnya dan dijelaskan oleh Pak Adi dan Pak Joko bahwa pembayarannya by progress artinya begitu ada tanda terima (bansos) baru barang bisa dibayar," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Baru Bansos Covid-19, KPK Gali Keterangan Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Ia melanjutkan, akhirnya PT Anomali memesan barang-barang bansos ke PT Dwimukti seperti minyak goreng, biskuit, sarden, dan lainnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ivo Nomor 15 yang menunjukkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menyuplai sembako untuk PT Anomali Lumbung Artha dalam bansos sembako penanganan Covid-19 mulai tahap 3, 5, 6, dan 7

Rinciannya, tahap tiga sebesar 550.000 paket dengan nilai Rp 300.000/paket, tahap lima sebesar 300.000 paket dengan nilai Rp 300.000/paket.

Kemudian, tahap enam sebesar 350.000 paket dengan nilai Rp 270.000/paket, tahap tujuh sebesar 306.900 paket dengan nilai Rp 270.000/paket sehingga totalnya mencapai 1.506.900 paket.

Baca juga: PDI-P Akan Klarifikasi Herman Hery soal Bisnis Miras dan Ancaman terhadap Polisi

Adapun perusahaan lain yang juga membeli sembako ke PT Dwimukti adalah PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

PT Junatama mengerjakan bansos untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 yang masing-masing 200.000 paket dengan nilai per paket Rp 300.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com