JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Masih terkait dengan perkara ini, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).
Lili mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
Baca juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Lahan di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya DKI
Tim penyidik, kata dia, telah memanggil secara patut terhadap tersangka Rudy Hartono Iskandar.
Pihak yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ucap Lili.
Dalam kesempatan itu, KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK
Keduanya telah ditahan seusai pemeriksaan. KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.