Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Perusahaan Milik Ketua Komisi III DPR Disebut Suplai Barang Bansos ke Kemensos

Kompas.com - 14/06/2021, 18:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery yakni, PT Dwimukti Graha Elektrindo disebut menjadi pemasok barang batuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Untuk bansos ini saya kerja di grup PT Dwimukti Graha Elektrindo, punya Pak Herman Hery. Saya tidak langsung di Dwimukti, tapi di grupnya," ujar Ivo Wongkaren, saksi dalam sidang Juliari, dikutip dari Antara, Senin.

Ivo menjelaskan, dirinya pernah menjabat sebagai direktur di PT Dwimukti sekitar 2017-2018. Perusahaan tersebut, sebenarnya kata dia, menyuplai bahan-bahan bangunan dan elektronik serta Dwimukti punya pabrik listrik untuk peralatan listrik.

Baca juga: Profil Singkat Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Menurut Ivo, PT Dwimukti terlibat untuk pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos karena diajak direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy yang ingin ikut pengadaan bansos.

Keduanya pada awal April lalu pergi ke kantor Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengajukan penyediaan bansos.

Kemudian mereka bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) MO Royani.

Melalui Royani, keduanya lalu berkenalan dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

"Saya hanya ingin memastikan proses pembayaran, bagaimana surat pemesanan dan proses lainnya dan dijelaskan oleh Pak Adi dan Pak Joko bahwa pembayarannya by progress artinya begitu ada tanda terima (bansos) baru barang bisa dibayar," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Baru Bansos Covid-19, KPK Gali Keterangan Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Ia melanjutkan, akhirnya PT Anomali memesan barang-barang bansos ke PT Dwimukti seperti minyak goreng, biskuit, sarden, dan lainnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ivo Nomor 15 yang menunjukkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menyuplai sembako untuk PT Anomali Lumbung Artha dalam bansos sembako penanganan Covid-19 mulai tahap 3, 5, 6, dan 7

Rinciannya, tahap tiga sebesar 550.000 paket dengan nilai Rp 300.000/paket, tahap lima sebesar 300.000 paket dengan nilai Rp 300.000/paket.

Kemudian, tahap enam sebesar 350.000 paket dengan nilai Rp 270.000/paket, tahap tujuh sebesar 306.900 paket dengan nilai Rp 270.000/paket sehingga totalnya mencapai 1.506.900 paket.

Baca juga: PDI-P Akan Klarifikasi Herman Hery soal Bisnis Miras dan Ancaman terhadap Polisi

Adapun perusahaan lain yang juga membeli sembako ke PT Dwimukti adalah PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

PT Junatama mengerjakan bansos untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 yang masing-masing 200.000 paket dengan nilai per paket Rp 300.000.

Sedangkan PT Famindo mengerjakan paket tahap 8, 9, 10, 11, dan 12 dan PT Tara Optima Prima Gro untuk tahap 12 dengan kuota 2 x 250 ribu paket.

"Selain PT Famindo 250 ribu paket, PT Junatama Foodia Grasindo 250 ribu paket, PT Integra Padma Mandiri 250 ribu, dan PT Cita Mitra Arta 250 ribu juga adalah perusahaan-perusahaan yang ambil PO di saudara?" tanya jaksa KPK M Nur Azis.

"Dua pertama itu benar, kalau yang lain saya harus cek lagi," jawab Ivo.

Baca juga: Sidang Eks Mensos Juliari, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek Senilai Rp 54 Miliar di Kemensos

"Kenapa PT Dwimukti malah tidak pernah memasukkan penawaran?" tanya jaksa.

"Karena ini bukan bidang kami, kami juga tidak pernah kerja dengan Kemensos dan Dwimukti sebenarnya untuk suplai grup kami sendiri karena kami punya hotel. Kami sebenarnya hanya purchasing dan tidak untuk tender di tempat lain," ujar Ivo.

Ivo mengatakan, atas setiap suplai paket sembako tersebut, PT Dwimukti mendapat keuntungan Rp 28.000-Rp 30.000 per paket.

Terkait keluar masuk uang, Ivo menuturkan juga dilaporkan ke Herman Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com