Herman sebelumnya dilaporkan ke Polda NTT oleh Kasubdit Narkoba Poda NTT AKBP Albert Abineno terkait kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan ancaman.
Ancaman itu diterima Albert setelah ia dan jajarannya menyita miras di sejumlah tempat hiburan, termasuk di antaranya tempat usaha milik Herman Herry.
Atas kasus tersebut, Herman juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh masyarakat NTT.
"Kami akan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurut Hasto, saat ini Herman masih berada di luar negeri sehingga PDI-P belum bisa mengklarifikasi.
Hasto enggan berandai-andai apakah akan ada sanksi dari PDI-P apabila anggota Komisi III DPR itu terbukti bersalah. Menurut Hasto, berdasarkan informasi yang diterimanya, orang yang menelepon Albert dan bicara soal penggeledahan miras itu bukan Herman, melainkan stafnya.
Hasto memastikan bahwa PDI-P tidak akan mengintervensi proses yang berjalan di MKD.
"MKD kan punya tata beracara sendiri. Punya aturan untuk memastikan alat buktinya terlebih dahulu. Harus dilihat dulu buktinya seperti apa," ucap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.