Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Pegawai KPK Dilabeli Merah, Giri: Apakah Kita Lebih Buruk dari Teroris?

Kompas.com - 04/06/2021, 07:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menilai, label 51 pegawai KPK mendapat katagori “merah” serta tidak bisa dibina terlalu berlebihan dan sangat berbahaya.

Sebab, menurut dia, seorang teroris pun masih memungkinkan untuk diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

“Itu sudah mengalahkan urusan Tuhan di sini, sedangkan teroris dan segala macam masih bisa dibina dan segala macam,” kata Giri kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2021).

“Apakah kita lebih buruk dari teroris, apakah kita lebih buruk? Ini tentu tidak bisa kita terima,” kata dia.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan TWK, Giri Suprapdiono: Pewawancara Tahu Rumah Saya di Kaki Gunung 700 Kilometer dari Jakarta

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari para pegawai KPK yang tidak lolos TWK, tak sedikit pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun di sana.

Giri pun heran dengan alasan sejumlah pihak yang masih meragukan integritas dan kesetiaan para pegawai KPK tersebut terhadap Indonesia.

“Apalagi bagi orang yang sudah puluhan tahun mengabdi pada republik ini melalui pemberantasan korupsi. Jadi kok masih ragu dengan kami. Jadi apa maksudnya,” ucap dia.

Seharusnya, kata dia, pembinaan terhadap para pegawai itu merupakan tugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK.

Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.

Baca juga: Firli: Orang Tak Lulus TWK Itu karena Dia Sendiri, Apa Kepentingan Saya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Hal ini ia sampaikan seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com