Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Berkehendak, Jokowi Bisa Angkat Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN

Kompas.com - 03/06/2021, 11:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo dapat mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, kata Feri, presiden berwenang untuk mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan ASN.

"Jika presiden menghendaki, maka pegawai KPK dengan mudah dapat dialihstatuskan menjadi PNS, tanpa perlu sesuai kehendak pimpinan KPK sama sekali," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (3/5/2021).

Baca juga: Di Mana Keberpihakan Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi?

Kewenangan presiden untuk mengendalikan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 ayat (1) mengatur, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada sejumlah pihak seperti menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota.

Oleh karenanya, menurut Feri, jika menghendaki, presiden sangat mungkin mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sekalipun pegawai tersebut tak lolos TWK.

"Presiden merancang dirinya untuk dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada, namun dalam konteks pegawai KPK ternyata presiden tidak mengambil tindakan yang nyata," ujarnya.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

Presiden pun dinilai sedari awal bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatannya dalam merevisi UU KPK bersama DPR.

Meskipun perubahan UU KPK merupakan usulan DPR, tetapi, tanpa persetujuan presiden mustahil sebuah rancangan UU dapat dibahas lebih lanjut.

Feri menyebut, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK merupakan rencana bersama presiden dan DPR untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN? Jawabnya satu, Presiden Joko Widodo," kata dia.

Baca juga: Penyidik KPK Minta Jokowi Turun Tangan Langsung Sikapi Pemberhentian 51 Pegawai

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Sementara, sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021) kemarin.

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com