Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur dan Aturan Wajib Jemaah jika Ada Pemberangkatan Haji 2021...

Kompas.com - 03/06/2021, 12:43 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Karantina di Mekkah

Karena kemungkinan keberangkatan dilakukan dalam jumlah terbatas, maka seluruh jemaah akan diberangkan ke Bandara Jeddah.

Selanjutnya, di Mekkah, jemaah haji dikarantina selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas maksimal dua orang per kamar.

Setelah dikarantina selama 3x24 jam, jemaah haji akan tes PCSR swab kembali. Jika hasilnya negatif, pada hari ke-empat jemaah langsung bisa melaksanakan ibadah.

Akan tetapi jika hasilnnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di hotel di Mekkah.

Baca juga: Menag: Arab Saudi Belum Beri Kepastian soal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

Miqat dengan Protokol Kesehatan

Jemaah haji yang akan melaksanaan ibadah wajib diberangkan dengan menggunakan bus menuju tempat Miqat dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Umrah Wajib dan Tawaf Ifadhah

Keduanya akan dilakukan oleh jemaah selama berada di Mekkah. Selain itu, jemaah juga akan diberikan tiga kali kesempatan untuk berkunjung ke Masjidil Haram dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, saat puncak ibadah haji tiba, pergerakan akan disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag: Belum Ada Pemberitahuan Resmi soal Pemberangkatan Haji Jemaah Luar Saudi

Selama di Madinah

Usai melakukan seluruh proses ibadah di Mekkah, jemaah haji akan diberangkatkan ke Madinah. Tiba di Madinah, jemaah ditempatkan pada hotel-hotel yang telah ditentukan dengan komposisi satu kamar maksimum ditempati dua orang.

Jemaah akan tinggal di Madinah selama tiga hari, sehingga tidak ada pelaksanaan salat Arbain.

Baca juga: Besok, Pemerintah Akan Umum Keputusan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com