Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Kompas.com - 23/04/2024, 19:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan peraturan tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Seperti Pemilu 2024 tingkat nasional, pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 juga akan berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU RI berharap, tidak ada perbedaan data yang terlalu jauh saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) juga bakal kembali digunakan sebagai alat bantu pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana dilakukan untuk Pemilu 2024.

Baca juga: PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa Abuse of Power

Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu 2024.

“Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024.

Baca juga: PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Namun, ada aturan berbeda pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024, KPU RI mengizinkan maksimum 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS.

Pada UU Pilkada yang terbit 2016, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Kemudian,, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang.

Baca juga: Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com