JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 pasca-putusan MK soal sengketa pilkada beberapa waktu lalu.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Persiapan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kirim Tim Cek Masalah di Nabire
PSU diperintahkan untuk dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Keluarahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Adapun, Pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan di 16 TPS
Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.
KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.
Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Resort Kabupaten Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.