Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Sebut Banyak Pegawai Tak Lolos TWK Belum Terima SK Pembebasan Tugas

Kompas.com - 17/05/2021, 14:19 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, masih banyak pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), belum menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Adapun SK bertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi keputusan pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos TWK.

"Kami dari 75 (pegawai) ini banyak yang belum terima SK terkait apakah masih terus bekerja," sebut Novel pada wartawan di depan kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menjelaskan bahwa SK tersebut tidak membuat para pegawai tak lolos TWK kehilangan gajinya.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Maka, lanjut Novel, sebisa mungkin para pegawai tersebut bisa bekerja karena masih mendapatkan haknya yang dibayarkan oleh negara.

"Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji. Apakah masih tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja. Tapi tentunya ada masalah serius terkait kebijakan Pak Firli Bahuri untuk memerintahkan diserahkannya tugas dan tanggung jawab," katanya.

Namun demikian, Novel mengaku masih akan melihat dinamika yang terjadi kedepan.

"Tapi saya kira kita lihat kedepan seperti apa, jadi kita belum bisa putuskan sekarang. Kita harus lihat fakta-fakta yang masih berjalan sekarang," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Novel didampingi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran kode etik.

Novel mengatakan, pihaknya bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tiga anggota Dewas lainnya.

Baca juga: Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Dalam laporan tersebut, perwakilan 75 pegawai KPK menyebut bahwa Indriyanto dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewas KPK karena turut dalam kerja operasional KPK.

Padahal, menurut Novel, Dewas KPK tidak mengurusi hal tersebut.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," kata dia.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Sujanarko juga menilai bahwa tindakan Indriyanto tersebut menunjukan keberpihakannya pada pimpinan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com