Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK

Kompas.com - 10/05/2021, 11:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda 2 dan roda 4 diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

"Perbuatan ini bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," kata Hakim Mathius.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi Susanto.

2. Hukuman diperberat

Tak lama setelah vonis diputuskan, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pengadilan justru memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY

Pengadilan Tinggi DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

Putusan itu dijatuhkan majelis pada Rabu (18/12/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda 2 dan roda 4, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

3. Diperkuat

Upaya Djoko Susilo tak berhenti. Ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu.

Namun, permohonan itu ditolak. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Djoko dan denda Rp 1 miliar.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta

MA sepakat bahwa Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda 2 dan roda 4 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi ini dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com