Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK

Kompas.com - 10/05/2021, 11:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo memasuki babak baru.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA tetap menghukum Djoko selama 18 tahun. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.

Penyitaan benda sebagai barang bukti sebelum waktu perbuatan yang dilakukan oleh Djoko, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019 lalu pihaknya mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda Djoko yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar Djoko dalam kasus korupsi yang menjeratnya, yakni sebesar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," terang Andi.

"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

Selain soal aset, melalui putusannya MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

Adapun majelis hakim MA yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan hakim anggota yakni Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Permohonan PK sendiri diajukan oleh Djoko ke MA pada 5 Januari 2021.

Sebelum akhirnya mengajukan PK, berbagai upaya hukum telah ditempuh Djoko pasca divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari banding hingga kasasi.

Berikut perjalanan kasus Djoko Susilo sejak dijatuhi vonis hingga dikabulkan permohonan PK.

1. Vonis 10 tahun penjara

Vonis terhadap Djoko Susilo dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2013 silam.

Kala itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko.

Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda 2 dan roda 4.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan perbuatan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Baca juga: Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara padahal aset-asetnya disita secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi dirampas negara, kecuali 3 hal, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza perak atas nama Sonya, dan Toyota Avanza atas nama Zainal Abidin.

Baca juga: KPK Serahkan Rumah Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham

Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda 2 dan roda 4 diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

"Perbuatan ini bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," kata Hakim Mathius.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi Susanto.

2. Hukuman diperberat

Tak lama setelah vonis diputuskan, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pengadilan justru memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY

Pengadilan Tinggi DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

Putusan itu dijatuhkan majelis pada Rabu (18/12/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda 2 dan roda 4, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

3. Diperkuat

Upaya Djoko Susilo tak berhenti. Ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu.

Namun, permohonan itu ditolak. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Djoko dan denda Rp 1 miliar.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta

MA sepakat bahwa Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda 2 dan roda 4 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi ini dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com