JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Tanah beserta bangunan tersebut merupakan barang rampasan negara atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, pada kasus tindak pidana korupsi pada proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, prosesi serah-terima akan dilakukan di lokasi obyek hibah, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017) besok, pukul 09.00 WIB.
"Diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).
Adapun luas tanah yang dihibahkan mencapai 3.077 m2, sedangkan luas bangunannya mencapai 597,75 meter persegi.
Tanah dan bangunan tersebut telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3142, Kelurahan Sondakan. Mengenai harganya, senilai Rp 49.126.962.000.
(Baca juga: "Tok.. Tok.. Tok..", Jeep Wrangler Djoko Susilo Terjual Rp 460 Juta)
Febri menjelaskan, barang rampasan tersebut dihibahkan setelah kasus Djoko berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.
Pemberian hibah dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Menurut Febri, nantinya obyek hibah tersebut akan dijadikan sebagai Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.
(Baca: KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo untuk Dijadikan Museum Batik)
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko.
Majelis menilai Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Selain itu, Djoko juga dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.