Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Milik Djoko Susilo ke Pemkot Surakarta

Kompas.com - 16/10/2017, 18:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Tanah beserta bangunan tersebut merupakan barang rampasan negara atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, pada kasus tindak pidana korupsi pada proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, prosesi serah-terima akan dilakukan di lokasi obyek hibah, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017) besok, pukul 09.00 WIB.

"Diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).

Adapun luas tanah yang dihibahkan mencapai 3.077 m2, sedangkan luas bangunannya mencapai 597,75 meter persegi.

Tanah dan bangunan tersebut telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3142, Kelurahan Sondakan. Mengenai harganya, senilai Rp 49.126.962.000.

(Baca juga: "Tok.. Tok.. Tok..", Jeep Wrangler Djoko Susilo Terjual Rp 460 Juta)

Febri menjelaskan, barang rampasan tersebut dihibahkan setelah kasus Djoko berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.

Pemberian hibah dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Menurut Febri, nantinya obyek hibah tersebut akan dijadikan sebagai Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

(Baca: KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo untuk Dijadikan Museum Batik)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko.

Majelis menilai Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Selain itu, Djoko juga dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Kompas TV Belasan Mobil Koruptor Dilelang KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com