Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Potensi Malaadministrasi Saat Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB

Kompas.com - 27/04/2021, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai ada potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Oleh sebab itu, Ombudsman meminta masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi pada pelaksanaan PTM dan PPDB 2021.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana pertemuan tatap muka ini adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut,” kata Indraza dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Daftar periksa kesiapan sekolah yang dimaksud yakni identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, misalnya toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik, serta ketersediaan disinfektan.

Baca juga: KPAI: Klaster Covid-19 Sekolah Muncul Setelah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.

Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas.

"Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi
setiap tenaga pendidik," ucap Indraza.

Menurut Indraza, perlu ada upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah, Indraza menegaskan perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.

Terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi malaadministrasi, Indraza menilai, perlu ada kejelasan informasi tentang prosedur PPDB, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas, serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.

Baca juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Epidemiolog Sarankan Dilakukan di Tempat Terbuka

Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa
pelayanan publik terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta
Didik Baru telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak
tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap
perlu,” ucap Indraza.

Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34
kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metode random sampling.

Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com