Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari India Bayar Orang agar Lolos Karantina, Pimpinan Komisi IX: Membahayakan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 27/04/2021, 15:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena menyayangkan adanya kejadian seorang warga negara Indonesia (WNI) dari India yang membayar orang sengan sejumlah uang agar tidak dikarantina usai tiba di Indonesia.

Melkiades mengatakan, perilaku WNI tersebut dapat membahayakan seluruh masayarakat Indonesia.

“Perilakunya bisa membahayakan seluruh rakyat Indonesia karena memasukkan orang yang bisa saja berpotensi membawa virus Covid-19 dalam dari negara yang punya varian berbahaya, dari India B117,” kata Melki kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Politikus Golkar ini berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia juga mendorong agar aparat kepolisian dapat menindak tegas serta mengungkap setiap pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Jadi kami meminta aparat keamanan, aparat kepolisian untuk mengungkap dengan tegas dan terbuka, terang, jelas jaringan dari orang-orang semacam ini,” tegasnya.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Melkiades pun mengimbau agar selalu mematuhi setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Selain itu, ia meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Satgas Covid-19, TNI, hingga Polri dapat melakukan koordinasi guna memastikan agar tidak ada oknum tertentu yang mencari keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat di tengah pandemi saat ini.

Terlebih, menurutnya, penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah mulai membaik dibandingkan dengan sebelumnya.

“Jadi semua pihak melalui koordinasi lintas Kementerian Lembaga ini betul-betul memastikan agar seluruh upaya penanganan Covid di Tanah Air yang sudah membaik melalui PPKM skala mikro ini jangan sampai kemudian jebol hanya karena kita tidak bersinergi dalam rangka mencegah orang masuk negeri ini,” ujar Melkiades.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD disebut membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.

Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.

Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.

Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com