Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 22/04/2021, 08:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjalani sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar yang disebut merupakan fee dari beberapa pihak terkait proyek pengadaan bansos tersebut.

Sejumlah uang fee itu oleh Jaksa disebut diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan sejumlah vendor bansos Covid-19.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Berikut beberapa fakta terkait proses persidangan Juliari Batubara:

1. Ambil Rp 10 ribu pada setiap paket bansos

Jaksa menyebutkan Juliari Batubara meminta fee sebanyak Rp 10 ribu pada setiap paket bantuan sosial.

Permintaan itu disampaikan pertama kali oleh Juliari pada Adi Wahyono, bawahannya yang ia tunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 14 Mei 2020.

Juliari kemudian meminta Adi untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Kemensos terkait perintahnya itu.

Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Menindaklanjuti perintah Juliari, Jaksa mengatakan Adi kemudian menghubungi Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengdaan bansos sembako Covid-19 Kemenkes, Matheus Joko Santoso.

"Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," ungkap jaksa.

2. Sewa jet pribadi hingga bayar Cita Citata

Berdasarkan dakwaan jaksa, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk beragam kepentingan.

Melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk menyewa jet pribadi.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Sewa jet tercatat dilakukan tiga selama tahun 2020, yakni untuk kunjungan kerja Juliari dan beberapa pegawai Kemensos ke Lampung, Denpasar dan Semarang.

Pada kunjungan ke Lampung dan Denpasar jaksa menyebut Juliari menghabiskan Rp 540 juta untuk menyewa jet pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com