JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang fee dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial ke artis Cita Citata.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," papar Jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Adapun pembayaran tersebut dilakukan melalaui dua bawahan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.
Serta Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono.
Baca juga: Selain Juliari, Suap Bansos Covid-19 Diduga Juga Dinikmati Sejumlah Pihak di Kemensos
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut penggunaan fee dana bansos yang diterima Juliari digunakan untuk menyewa jet pribadi.
Jet pribadi itu digunakan untuk tiga kali kunjungan Juliari beserta para rombongan Kemensos.
Pembayaran sewa jet pribadi ke dua kota yakni Lampung dan Denpasar menghabiskan total Rp 540 juta.
Sedangkan pembayaran sewa jet pribadi ke Semarang menghabiskan dana 18.000 dolar Amerika.
"(Dana itu) dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selain Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kemensos," tutur Jaksa.
Baca juga: Juliari Batubara Bantah Dakwaan Jaksa soal Fee Pengadaan Bansos Covid-19
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebutkan beberapa penggunaan fee dana bansos Covid-19 yang dilakukan Juliari Batubara melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yaitu:
1. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta
2. Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp 30 juta
3. Pembayaran sapi qurban sebesar Rp 100 juta
4. Pembayaran makan dan minum akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta
5. Pembayaran makan dan minuim pimpinan sebesar Rp 130 juta