Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar yang disebut merupakan fee dari beberapa pihak terkait proyek pengadaan bansos tersebut.
Sejumlah uang fee itu oleh Jaksa disebut diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan sejumlah vendor bansos Covid-19.
Berikut beberapa fakta terkait proses persidangan Juliari Batubara:
1. Ambil Rp 10 ribu pada setiap paket bansos
Jaksa menyebutkan Juliari Batubara meminta fee sebanyak Rp 10 ribu pada setiap paket bantuan sosial.
Permintaan itu disampaikan pertama kali oleh Juliari pada Adi Wahyono, bawahannya yang ia tunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 14 Mei 2020.
Juliari kemudian meminta Adi untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Kemensos terkait perintahnya itu.
Menindaklanjuti perintah Juliari, Jaksa mengatakan Adi kemudian menghubungi Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengdaan bansos sembako Covid-19 Kemenkes, Matheus Joko Santoso.
"Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," ungkap jaksa.
2. Sewa jet pribadi hingga bayar Cita Citata
Berdasarkan dakwaan jaksa, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk beragam kepentingan.
Melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk menyewa jet pribadi.
Sewa jet tercatat dilakukan tiga selama tahun 2020, yakni untuk kunjungan kerja Juliari dan beberapa pegawai Kemensos ke Lampung, Denpasar dan Semarang.
Pada kunjungan ke Lampung dan Denpasar jaksa menyebut Juliari menghabiskan Rp 540 juta untuk menyewa jet pribadi.
Sedangkan pada kunjungan ke Semarang Juliari memakai uang sebanyak 18.000 dolar Amerika.
Pada dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Juliari menggunakan fee dana bansos itu untuk membayar artis Cita Citata.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," papar jaksa.
3. Dinikmati pejabat Kemensos yang lain
Hasil pengumpulan fee dana bansos disinyalir tidak hanya mengalir ke Juliari tapi juga dinikmati sejumlah pejabat Kemensos.
Jaksa menduga Juliari menerima Rp 14,7 miliar dari total uang fee dana bansos sebanyak Rp 32,48 miliar.
"Selain diberikan pada terdakwa uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," jelas jaksa.
Sejumlah nama diduga jaksa mendapatkan bagian atas uang fee itu antara lain Sekjen Kemensos Hartono menerima Rp 200 juta, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin Rp 1 milyar.
Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono masing-masing Rp 1 milyar, Karopeg Kemensos Amin Raharjo Rp 150 juta.
Uang itu juga mengalir pada anggota tim teknis dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap anggota.
4. Bantah dakwaan
Pada persidangan tersebut Juliari membantah semua dakwaan yang diberikan oleh JPU.
Pada majelis hakim, Ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disampaikan dalam dakwaan.
"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari.
Bantahan dakwaan oleh Juliari tidak membuat pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
"Kami tidak mengajukan keberatan denhan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," sebut kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/08360491/sejumlah-fakta-di-balik-persidangan-eks-mensos-juliari-batubara