Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 22/04/2021, 08:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjalani sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar yang disebut merupakan fee dari beberapa pihak terkait proyek pengadaan bansos tersebut.

Sejumlah uang fee itu oleh Jaksa disebut diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan sejumlah vendor bansos Covid-19.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Berikut beberapa fakta terkait proses persidangan Juliari Batubara:

1. Ambil Rp 10 ribu pada setiap paket bansos

Jaksa menyebutkan Juliari Batubara meminta fee sebanyak Rp 10 ribu pada setiap paket bantuan sosial.

Permintaan itu disampaikan pertama kali oleh Juliari pada Adi Wahyono, bawahannya yang ia tunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 14 Mei 2020.

Juliari kemudian meminta Adi untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Kemensos terkait perintahnya itu.

Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Menindaklanjuti perintah Juliari, Jaksa mengatakan Adi kemudian menghubungi Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengdaan bansos sembako Covid-19 Kemenkes, Matheus Joko Santoso.

"Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," ungkap jaksa.

2. Sewa jet pribadi hingga bayar Cita Citata

Berdasarkan dakwaan jaksa, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk beragam kepentingan.

Melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk menyewa jet pribadi.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Sewa jet tercatat dilakukan tiga selama tahun 2020, yakni untuk kunjungan kerja Juliari dan beberapa pegawai Kemensos ke Lampung, Denpasar dan Semarang.

Pada kunjungan ke Lampung dan Denpasar jaksa menyebut Juliari menghabiskan Rp 540 juta untuk menyewa jet pribadi.

Sedangkan pada kunjungan ke Semarang Juliari memakai uang sebanyak 18.000 dolar Amerika.

Pada dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Juliari menggunakan fee dana bansos itu untuk membayar artis Cita Citata.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," papar jaksa.

3. Dinikmati pejabat Kemensos yang lain

Hasil pengumpulan fee dana bansos disinyalir tidak hanya mengalir ke Juliari tapi juga dinikmati sejumlah pejabat Kemensos.

Jaksa menduga Juliari menerima Rp 14,7 miliar dari total uang fee dana bansos sebanyak Rp 32,48 miliar.

"Selain diberikan pada terdakwa uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," jelas jaksa.

Baca juga: Juliari Batubara Bantah Dakwaan Jaksa soal Fee Pengadaan Bansos Covid-19

Sejumlah nama diduga jaksa mendapatkan bagian atas uang fee itu antara lain Sekjen Kemensos Hartono menerima Rp 200 juta, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin Rp 1 milyar.

Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono masing-masing Rp 1 milyar, Karopeg Kemensos Amin Raharjo Rp 150 juta.

Uang itu juga mengalir pada anggota tim teknis dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap anggota.

4. Bantah dakwaan

Pada persidangan tersebut Juliari membantah semua dakwaan yang diberikan oleh JPU.

Pada majelis hakim, Ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disampaikan dalam dakwaan.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari.

Bantahan dakwaan oleh Juliari tidak membuat pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

"Kami tidak mengajukan keberatan denhan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," sebut kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com