Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 22/04/2021, 08:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjalani sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar yang disebut merupakan fee dari beberapa pihak terkait proyek pengadaan bansos tersebut.

Sejumlah uang fee itu oleh Jaksa disebut diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan sejumlah vendor bansos Covid-19.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Berikut beberapa fakta terkait proses persidangan Juliari Batubara:

1. Ambil Rp 10 ribu pada setiap paket bansos

Jaksa menyebutkan Juliari Batubara meminta fee sebanyak Rp 10 ribu pada setiap paket bantuan sosial.

Permintaan itu disampaikan pertama kali oleh Juliari pada Adi Wahyono, bawahannya yang ia tunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 14 Mei 2020.

Juliari kemudian meminta Adi untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Kemensos terkait perintahnya itu.

Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Menindaklanjuti perintah Juliari, Jaksa mengatakan Adi kemudian menghubungi Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengdaan bansos sembako Covid-19 Kemenkes, Matheus Joko Santoso.

"Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," ungkap jaksa.

2. Sewa jet pribadi hingga bayar Cita Citata

Berdasarkan dakwaan jaksa, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk beragam kepentingan.

Melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari menggunakan uang fee tersebut untuk menyewa jet pribadi.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Sewa jet tercatat dilakukan tiga selama tahun 2020, yakni untuk kunjungan kerja Juliari dan beberapa pegawai Kemensos ke Lampung, Denpasar dan Semarang.

Pada kunjungan ke Lampung dan Denpasar jaksa menyebut Juliari menghabiskan Rp 540 juta untuk menyewa jet pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com