"Sudah diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik (pada) beberapa WNA yang memenuhi syarat, maupun WNI dari luar negeri melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini," ujar Wiku.
Baca juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Anggota DPR: Jika Nekat, Indonesia Bisa seperti India
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan internasional dari luar negeri adalah membawa surat hasil swab PCR dengan hasil negatif dari negara asal.
Kemudian, pendatang melakukan swab PCR sebanyak dua kali sesampainya di Indonesia.
"Dan melakukan karantina 5 hari di antara dua tes PCR yang dilakukan di dalam negeri," ujar Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.