Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

Kompas.com - 21/04/2021, 21:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan sulitnya menyusun peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, ia berpendapat, setiap isu yang dibahas dalam KUHP akan menuai pro kontra di tengah masyarakat.

“Kita menyadari betul bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multikultur dan multireligi, itu tidak mudah. Kenapa tidak mudah, karena pasti setiap isu yang ada pasti menimbulkan pro kontra,” kata Edward dalam acara virtual, Rabu (21/4/2021).

Ia mengungkapkan, saat ia bersama timnya menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP terkait vonis pidana mati, pihaknya kerap mendapat berbagai masukkan yang beragam.

Sebagian pihak mendukung adanya hukuman pidana mati, sementara sebagian lainnya menolak keberadaan pidana mati.

Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

“Sehingga ketika kami tim ahli penyusun ahli RUU KUHP itu sampai pada pro kontra pidana mati, terus terang saja ya banyak masukan. Ya itu tadi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edward juga menyoroti perdebatan penghapusan hukuman pidana mati dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, dalam putusan MK tentang hukuman pidana mati terkait pelanggaran narkotika, terdapat 4 hakim yang menolak adanya pidana mati, namun ada 5 hakim yang mendukung keberadaan hukuman pidana mati.

“Empat (hakim) dissenting opinion yang ingin menolak pidana mati dengan dasar argumentasi yang amat sangat kuat. Tetapi 5 hakim konstitusi waktu itu yang tetap ingin mempertahankan pidana mati juga memiliki dasar argumentasi yang sangat kuat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melakukan sosialisasi RUU KUHP dalam ruang diskusi dua arah.

Edward mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Sahkan Revisi KUHP

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Edward dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2021).

Edward mengungkapkan hal itu dalam “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).

Dikusi dua arah di Ambon ini merupakan yang kelima dan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat untuk dapat menyuarakan pendapatnya setelah RUU ini batal disahkan pada September 2019 lalu.

Upaya pemerintah yang digawangi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.

Edward meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com