Varian baru itu diketahui mengandung dua mutasi sekaligus yakni E484Q dan L452R.
"Di Indonesia belum ditemukan sampai saat ini," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/4/2021).
Namun, dia menyebutkan, pemerintah tetap melakukan antisipasi dengan memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.
Selain itu, pemerintah terus melakukan proses whole genome sequencing (pengurutan genome secara menyeluruh dari organisme virus) dengan menambah jumlah spesimen yang diperiksa.
Nadia mengatakan, saat ini kasus-kasus penularan akibat varian baru B.1.617 ditemukan di India.
Menurut Nadia, di India sendiri sebelumnya telah ditemukan kasus penularan Covid-19 akibat varian baru virus Corona mutasi B.1.1.7.
"Ada kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 di India saat ini disebabkan ditemukannya varian baru B.1.617 ini. Kemungkinan besar begitu dugaannya, tetapi ini dugaan saja ya," ucap Nadia.
Saat ditanya lebih lanjut soal potensi bahaya varian baru B.1.617 kepada Indonesia, Nadia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari kejadian di lapangan.
"Belum tahu apkah jadi varian yang diwaspadai atau masih jadi perhatian karena belum ada informasi lebih lanjut kejadian di lapangan seperti apa," kata Nadia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyebukan varian baru virus corona B.1.617 belum masuk ke Indonesia.
Diketahui varian virus corona B.1.617 yang dikenal karena mutasi gandanya, adalah varian baru yang ditemukan dari India.
"Sampai saat ini varian B.1.617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai 19 April 2021 lalu," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Wiku menyebutkan, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, pemerintah telah menerapkan syarat masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia yang pulang dari perjalanan luar negeri.
"Sudah diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik (pada) beberapa WNA yang memenuhi syarat, maupun WNI dari luar negeri melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini," ujar Wiku.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan internasional dari luar negeri adalah membawa surat hasil swab PCR dengan hasil negatif dari negara asal.
Kemudian, pendatang melakukan swab PCR sebanyak dua kali sesampainya di Indonesia.
"Dan melakukan karantina 5 hari di antara dua tes PCR yang dilakukan di dalam negeri," ujar Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/22460601/kemenkes-varian-baru-b1617-yang-bermutasi-ganda-belum-ditemukan-di-indonesia